Selasa, 08 Februari 2011

Wakaf Tunai LMI Sidoarjo

Wakaf Tunai LMI Sidoarjo

Sejarah Islam mencatat bahwa Wakaf Tunai (cash waaf) telah dijalankan sejak awal abad ke-2 hijiyah. Imam Buchari meriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (w 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits telah menetapkan fatwa bahwa: "Mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf'alaih." (Lihat Abu Su'ud Muhammad, Risalah fi jawazi waaf al-nuqud. Bairut: Dar Ibn Hazm. 1997. pp. 20-21).

Sedang Abu Tsur meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang dibolehkan wakaf dinar dan dirham/uang. (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji. Bairut: Dar al-Fikr. 1994. Juz IX. p. 379).
Begitu juga komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 28 Shafar 1423 H (11 Mei 2002 M) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang sebagai berikut:
1. Wakaf uang (cash waaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang yang boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'iy.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Berdasarkan ketiga fatwa tersebut, maka wakaf tunai (wakaf uang) akan memperbesar kesempatan bagi siapapun untuk berwakaf. Besarnya wakaf tunai bisa sangat variatif jumlahnya. Sehingga wakaf tunai memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lainnya.
Kemudian melalui wakaf tunai ini, dana wakaf yang terhimpun dapat menopang kesulitan keuangan pada lembaga-lembaga pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial Islam. Caranya dengan menjadikan uang (wakaf tunai) tersebut sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf sarana-prasarana pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial Islam. Sehingga memberikan alternatif membuat umat Islam mampu mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial secara mandiri.
Sebagai contoh Al-Azhar University di Kairo, University Zaituniyyah di Tunis, dan Madaris Imam Lisesi di Turky begitu besar serta mampu bertahan hingga kini meski tak berorientasi pada keuntungan. Mereka tak hanya mengandalkan dana pengembangan dari pemerintah, namun wakaf tunai dijadikan alternatif sumber utama pembiayaan segala aktivitas baik administratif maupun akademis.

LMI Cabang Sidoarjo menerima dana wakaf tunai yang akan dipergunakan untuk:
1. Program Rumah Yatim, sebuah rumah untuk pembinaan dan pelatihan anak-anak yatim sehingga menjadi mandiri.
2. Program Klinik Sehati, sebuah rumah untuk layanan kesehatan terjangkau untuk duafa.
3. Program Dakwah, sebuah gedung pusat dakwah masyarakat sehingga bisa representatif melayani kebutuhan dakwah di masyarakat.

Untuk kebutuhan waaqif (orang yang memberi wakaf), LMI Cabang Sidoarjo telah menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai tanpa menyebutkan nama Waaqif dan Sertifikat Wakaf Tunai dengan menyebutkan nama Waakif. Adapun nilai Sertifikat Wakaf Tunai yang telah diterbitkan sbb:

• Wakaf Tunai sebesar Rp 100.000,-
• Wakaf Tunai sebesar Rp 500.000,-
• Wakaf Tunai sebesar Rp 1.000.000,-
• Wakaf Tunai sebesar Rp 5.000.000,-
• Wakaf Tunai sebesar Rp 10.000.000,-

Bagi umat Islam yang tertarik untuk investasi dunia akhirat, program Sertifikat Wakaf Tunai dari LMI Cabang Sidoarjo merupakan pilihan paling tepat.

BSM 0320100101 a/n. LMI Cabang Sidoarjo
Mandiri 1410010177020 a/n. Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah
BRI Syariah 1001938556 a/n. LMI Cabang Sidoarjo

Konfirmasi : 031 72502298, 081331109071, 085648560709

Tidak ada komentar:

Posting Komentar